Halal Bihalal di PT Muria Sumba Manis, Ketua Pengadilan Agama Waingapu Bahas Kepedulian Sosial

SAMSUMBA.com - Ketua Pengadilan Agama (PA) Waingapu, H. Fahrurrozi Zawawi menyampaikan mauidzah hasanah (tausiyah) pada Halal Bihalal di Masjid An-Nahl PT Muria Sumba Manis (MSM), Kamis malam (17/4/2025). Setelah menjelaskan makna halal bihalal, orang nomor satu di PA Waingapu itu membahas kepedulian sosial.

Menurutnya, walaupun bulan suci Ramadhan sudah berlalu, takwa harus terus dijaga dengan melaksanakan seluruh perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. Oleh karena itu, dipesankan kepada hadirin agar selalu melaksanakan shalat lima waktu, apabila pernah tidak berpuasa Ramadhan maka hendaklah segera diganti (qadha), jangan melalaikan kewajiban zakat dan segera mendaftar haji selagi berada di Sumba Timur karena antrean keberangkatan haji di Tanah Sumba relatif lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain, seperti Jawa.

Ketua PA Waingapu menekankan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam itu tidak hanya zakat fitrah, tetapi ada juga zakat mal. Zakat fitrah itu hanya 2,5 kilogram beras yang nilainya sekitar 40 ribu rupiah. Zakat fitrah itu tujuannya untuk membersihkan orang yang puasa dari kesalahan selama puasa. Jadi berkaitan dengan puasa Ramadhan. Sedangkan zakat mal itu untuk membersihkan dan mensucikan harta secara umum (Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 103).

“Alangkah tidak adilnya, jika dalam satu tahun ada orang yang penghasilannya kurang dari 1 juta dan ia mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 40 ribu rupiah, saat yang sama ada orang yang bekerja di perusahaan besar dengan gaji di atas 10 juta rupiah, zakat fitrahnya juga 40 ribu rupiah. Selain itu, tidak mengeluarkan zakat lagi. Padahal semangat zakat adalah untuk pemerataan. Al-Quran Surat Al-Hasyr Ayat 7 menyebutkan Kai La Yakuna Dulatan Bainal Aghniya Minkum. Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu,” ujarnya.

Selanjutnya diterangkan bahwa setiap penghasilan itu harus dikeluarkan zakat 2,5 persen. Apabila penghasilan orang itu sebesar 10 juta per bulan maka hendaklah ia mengeluarkan zakat sejumlah 250 ribu rupiah per bulan. Kalau penghasilan orang itu sebesar 20 juta per bulan maka hendaklah ia mengeluarkan zakat sejumlah 500 ribu rupiah per bulan.

“Jika selama ini kita baru menunaikan zakat fitrah maka mulai sekarang segera tunaikan zakat mal. 2,5 persen dari penghasilan, keluarkanlah setiap bulan! Kalau menunggu satu tahun, takut kebanyakan yang harus dikeluarkan dan jika setiap bulan maka akan cepat dirasakan manfaatnya oleh orang-orang yang membutuhkan. Silakan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumba Timur!” pesannya.

Lebih lanjut, Ketua PA Waingapu menggugah hadirin yang seluruhnya merupakan keluarga besar dari perusahaan bidang pengolahan gula itu untuk meningkatkan kepedulian sosial. Jika selama puasa dilatih merasakan betapa menderitanya menjadi orang miskin, maka diharapkan muncul semangat untuk menolong sesama manusia. Jika selama Ramadhan dianjurkan memberi buka puasa maka diharapkan muncul semangat untuk bersedekah. Nilai-nilai kebaikan itu harus terus dikerjakan sekalipun Ramadhan sudah lewat.

“Jadilah manusia yang peduli, yang punya kepedulian sosial. Nabi Muhammad SAW bersabda, Laisal Mukmin Alladzi Yasyba’ Wa Jaruhu Jai’. Tidaklah disebut orang beriman, yaitu orang yang makan kenyang tetapi tidak mempedulikan tetangganya yang kelaparan. Jangan sampai Bapak Ibu makan kenyang, tidur nyenyak, hidup nyaman di tengah-tengah fasilitas serba cukup, tetapi tetangga di luar sana, di Melolo, Tanaraing, Kaliuda, ada saudara-saudara kita yang tidak bisa makan,” tegasnya.

Diingatkan firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 220 yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak yatim, katakanlah, memperbaiki keadaan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu”.

“Pada dasarnya anak yatim adalah anak yang tidak mempunyai orang tua. Namun, pengertian itu dapat ditafsirkan lebih luas lagi (interpretasi ekstensif), sehingga anak-anak yang mempunyai orang tua tetapi orang tuanya tidak berdaya, tidak mampu mencukupi kebutuhan anak-anaknya, atau orang tuanya menelantarkan anak-anaknya, maka anak-anak itu layak diperlakukan seperti anak yatim. Mengurus mereka, membiayai mereka, menyekolahkan dan mengirim mereka untuk kuliah, intinya memperbaiki keadaan mereka itu perbuatan baik. Ketahuilah bahwa mereka adalah saudara-saudara kita juga,” jelasnya.

Ketua PA Waingapu berpesan agar hadirin merasa terpanggil untuk membantu pendidikan anak-anak Sumba sebagai upaya memajukan daerah.

“Di sini saya hadir bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rindi. Beliau ini aktif mengajar ngaji anak-anak di Tanaraing. Mohon Bapak Ibu bisa membantu anak-anak kita yang belajar di pelosok-pelosok. Bersama saya juga ada Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Waingapu. Sebentar lagi anak-anak didik beliau lulus. Mari kita bantu anak-anak Sumba melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, kita sediakan beasiswa, biar kelak mereka bisa mengisi pembangunan di Sumba. Siapa tahu anak-anak itu nanti bisa bekerja di sini,” harapnya. (sam)

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)