Hari Kedua Pesantren Ramadhan, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Bahas Hukum Pidana Anak

Sumba Timur - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Catur Bayu Sulistiyo, SH. tampil sebagai pemateri pada hari kedua Pesantren Ramadhan 1446 Hijriyah, Minggu sore (16/3/2025). Bertempat di Masjid Agung Al-Jihad Waingapu, materi yang disampaikannya seputar hukum pidana anak.

Orang nomor satu di PN Waingapu itu mengatakan bahwa dalam istilah hukum tidak dikenal istilah remaja. Hukum hanya mengenal istilah anak-anak dan dewasa. Yang dimaksud dengan anak ialah sejak berada dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Tindak pidana bisa diproses saat anak berusia 12-18 tahun.

Dijelaskannya alur perkara hingga berakhir di Pengadilan. Yaitu berawal dari suatu kejadian lalu dilaporkan ke kepolisian. Setelah berkas perkara lengkap, lalu diserahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan, proses penuntutan dilakukan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan untuk diadili. Pengadilan kemudian memproses perkara tersebut untuk dijatuhi hukuman.

Dipesankan kepada para peserta Pesantren Ramadhan yang terdiri dari para pelajar SMP dan SMA se-Kota Waingapu, agar menjauhi kenakalan-kenakalan remaja. Seperti bolos sekolah, perkelahian, tawuran, narkoba, perundungan (bullying), rokok, judi online, pornografi dan sebagainya. Karena semua itu bisa berujung pada tindakan pidana. Anak-anak yang terpapar pornografi dan pornoaksi bisa terlibat dalam kasus perkosaan. Judi online bisa mengajak pada tindakan pencurian dan lain sebagainya.

Setelah penyampaian materi, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya. Sekitar 7 peserta mengajukan pertanyaan. Mereka menanyakan, antara lain, bagaimana hukum menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh remaja, bagaimana cara seorang anak keluar dari lingkungan kekerasan yang dihadapinya akibat orang tua yang bercerai, apakah bullying termasuk termasuk tindak pidana dan apa hukuman bagi anak yang membunuh temannya akibat ia sering di-bully.

Menjawab tentang bullying, Ketua PN Waingapu menjelaskan, “Itu tergantung dari apa yang dilakukan oleh si pelaku bullying. Bullying bisa dalam bentuk penghinaan dan lainnya. Jika kekerasan terhadap anak itu dilakukan oleh orang dewasa, hal itu bisa termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak secara psikologis”.

Pertanyaan demi pertanyaan yang dilayangkan para peserta dilayani dan dijelaskan dengan sabar oleh Ketua PN Waingapu. Semua peserta menyimak penjelasan itu dengan baik, bahkan mereka mencatat dalam buku yang mereka bawa. Bisa jadi ilmu itu tidak mereka dapatkan di bangku sekolah. Sangat langka bisa mendapatkan informasi langsung dari praktisi hukum yang setiap hari berhadapan dengan kasus-kasus pidana, terutama yang berkaitan dengan anak-anak.

Pesantren Ramadhan tingkat SMP dan SMA ini hadir guna mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif bagi generasi muda Muslim di Kota Waingapu. Di samping itu, sebagai forum silaturrahmi para generasi muda Muslim dari berbagai sekolah di Kota Waingapu. (yad)

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)