Sumba Timur - Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Waingapu, Catur Bayu Sulistiyo, SH. tampil sebagai pemateri pada hari
kedua Pesantren Ramadhan 1446 Hijriyah, Minggu sore (16/3/2025). Bertempat di
Masjid Agung Al-Jihad Waingapu, materi yang disampaikannya seputar hukum pidana
anak.
Orang nomor satu di PN
Waingapu itu mengatakan bahwa dalam istilah hukum tidak dikenal istilah remaja.
Hukum hanya mengenal istilah anak-anak dan dewasa. Yang dimaksud dengan anak
ialah sejak berada dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Tindak pidana bisa
diproses saat anak berusia 12-18 tahun.
Dijelaskannya alur perkara
hingga berakhir di Pengadilan. Yaitu berawal dari suatu kejadian lalu dilaporkan
ke kepolisian. Setelah berkas perkara lengkap, lalu diserahkan ke kejaksaan. Di
kejaksaan, proses penuntutan dilakukan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan untuk
diadili. Pengadilan kemudian memproses perkara tersebut untuk dijatuhi hukuman.
Dipesankan kepada para peserta
Pesantren Ramadhan yang terdiri dari para pelajar SMP dan SMA se-Kota Waingapu,
agar menjauhi kenakalan-kenakalan remaja. Seperti bolos sekolah, perkelahian,
tawuran, narkoba, perundungan (bullying), rokok, judi online, pornografi dan
sebagainya. Karena semua itu bisa berujung pada tindakan pidana. Anak-anak yang
terpapar pornografi dan pornoaksi bisa terlibat dalam kasus perkosaan. Judi
online bisa mengajak pada tindakan pencurian dan lain sebagainya.
Setelah penyampaian materi, para
peserta diberikan kesempatan untuk bertanya. Sekitar 7 peserta mengajukan
pertanyaan. Mereka menanyakan, antara lain, bagaimana hukum menanggulangi
tindak pidana yang dilakukan oleh remaja, bagaimana cara seorang anak keluar
dari lingkungan kekerasan yang dihadapinya akibat orang tua yang bercerai,
apakah bullying termasuk termasuk tindak pidana dan apa hukuman bagi anak yang
membunuh temannya akibat ia sering di-bully.
Menjawab tentang bullying, Ketua
PN Waingapu menjelaskan, “Itu tergantung dari apa yang dilakukan oleh si pelaku
bullying. Bullying bisa dalam bentuk penghinaan dan lainnya. Jika kekerasan terhadap
anak itu dilakukan oleh orang dewasa, hal itu bisa termasuk tindak pidana
kekerasan terhadap anak secara psikologis”.
Pertanyaan demi pertanyaan
yang dilayangkan para peserta dilayani dan dijelaskan dengan sabar oleh Ketua PN
Waingapu. Semua peserta menyimak penjelasan itu dengan baik, bahkan mereka mencatat
dalam buku yang mereka bawa. Bisa jadi ilmu itu tidak mereka dapatkan di bangku
sekolah. Sangat langka bisa mendapatkan informasi langsung dari praktisi hukum
yang setiap hari berhadapan dengan kasus-kasus pidana, terutama yang berkaitan
dengan anak-anak.
Pesantren Ramadhan tingkat SMP
dan SMA ini hadir guna mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif bagi
generasi muda Muslim di Kota Waingapu. Di samping itu, sebagai forum
silaturrahmi para generasi muda Muslim dari berbagai sekolah di Kota Waingapu.
(yad)