Membagikan Daging Qurban kepada Non Muslim

Ustadzah Anita Qurroti A’yuni, Lc., M.Pd.
(Alumni Universitas Al-Azhar Mesir dan Pascasarjana IAIN Pontianak;
tinggal di Waingapu, Sumba Timur, NTT)

  

Pertanyaan:

Sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idul Adha yang di dalamnya diperintahkan untuk berqurban. Rencana kami akan membagikan sebagian daging qurban kepada tetangga, kawan dan keluarga yang non muslim. Sebab, kami di Nusa Tenggara Timur hidup rukun damai dengan mereka yang berbeda agama. Bagaimana hukumnya membagikan daging qurban kepada orang-orang non muslim?

 

Jawaban:

Boleh membagikan daging qurban kepada orang-orang non muslim. Ibadah qurban itu termasuk sedekah, dan bersedekah kepada orang-orang non muslim itu boleh. Apalagi hidup di Indonesia yang majemuk, yang penduduknya berbeda-beda agama. Tentu dengan membagikan daging qurban kepada orang-orang non muslim itu akan menguatkan hubungan baik, kekeluargaan dan semangat gotong royong sesama warga negara. Jika seluruh warga negara hidup rukun damai maka negara akan berdiri dengan kokoh.

Allah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Mumtahanah Ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين

Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Membagikan daging qurban masuk dalam kategori berbuat baik yang dibolehkan Allah.

Berbagi kepada orang non muslim telah dipraktikkan oleh sahabat Nabi. Diriwayatkan sebagi berikut:

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو انه ذبحَ شاةً  فقَالَ أَهْدَيْتُمْ لِجَاري الْيَهُودِيِّ؟ فإنى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ 

Artinya, “Dari Abdullah bin Amr diceritakan, bahwasanya dia pernah menyembelih seekor kambing lalu dia bertanya (kepada keluarganya), ‘apakah kalian sudah membagikan kepada tetanggaku yang Yahudi? Dia lalu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Malaikat Jibril tidak henti-hentinya berwasiat/berpesan kepadaku supaya berbuat baik kepada tetangga sampai-sampai aku mengira akan turun wahyu untuk memberikan harta warisan kepada tetangga.”

Ibnu Qudamah mengatakan dalam Kitab Al-Mughni:

وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ... لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ

Artinya, “Boleh memberi makanan dari (daging qurban) kepada orang kafir (non muslim)… Karena qurban itu adalah sedekah sunnah. Maka, boleh membagikannya kepada orang kafir dzimmi (non muslim yang hidup berdampingan dengan damai) dan tawanan sebagaimana sedekah sunnah lainnya.”

Syaikh Bin Baz mengatakan dalam Majmu’ Fatawa:

الكافر الذي ليس بيننا وبينه حرب كالمستأمن أو المعاهد يعطى من الأضحية ومن الصدقة

Artinya, “Orang kafir (non muslim) yang antara kita dan dia tidak terjadi peperangan seperti orang kafir yang telah meminta perlindungan atau orang kafir yang telah membuat kesepakatan, maka orang kafir yang seperti itu boleh diberi dari daging qurban yang merupakan bagian dari sedekah.”

Wallahu A’lam.

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)