Bolehkah Dalam Satu Sapi Qurban Ada Yang Tidak Berniat Qurban?

 

Ustadzah Anita Qurroti A’yuni, Lc., M.Pd.
(Alumni Universitas Al-Azhar Mesir dan Pascasarjana IAIN Pontianak;
tinggal di Waingapu, Sumba Timur, NTT)

 

Pertanyaan:

Seperti yang kita ketahui bahwa satu sapi qurban itu jatah untuk tujuh orang. Jika yang berqurban tidak mencapai angka tujuh, misalnya hanya enam orang, lalu kita cari orang dan ketemu. Tetapi orang itu tidak berniat qurban, melainkan berniat akikah. Apakah boleh dalam satu sapi qurban ada yang tidak berniat qurban?

 

Jawaban:

Boleh saja tujuh orang sepakat membeli sapi untuk dipotong dengan niat berbeda-beda. Sebagian berniat untuk qurban dan yang lain berniat untuk akikah atau untuk menikmati daging saja. Bahkan boleh saja dari tujuh orang itu ada di antaranya yang non-Muslim.

Dasarnya adalah keumuman Hadits Nabi Muhammad SAW:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.”

Berikut ini pendapat beberapa ulama tentang hal ini.

1. Syaikh Muhammad Abu Abdillah Badruddin al-Zarkasyi dari Madzhab Syafi’i mengatakan dalam kitab Al-Mantsur fi al-Qawaid:

يَجُوزُ الِاشْتِرَاكُ فِي الْأُضْحِيَّةِ وَلَوْ أَرَادَ بَعْضُهُمْ اللَّحْمَ وَبَعْضُهُمْ الْقُرْبَةَ جَازَ، وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَبَعْضُهُمْ مُسْلِمٌ

Artinya, “Boleh berqurban secara berkelompok dalam satu hewan, walaupun sebagian di antara kelompok itu ada yang ingin daging saja (bukan berniat qurban) dan yang lain berniat untuk qurban. Dan walaupun sebagian di antara orang berqurban itu kafir dzimmi (non Muslim yang hidup berdampingan dengan damai) dan yang lain Muslim”.

2. Syaikh Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi dari Madzhab Syafi’i mengatakan dalam kitab Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab:

يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ لِلتَّضْحِيَةِ سَوَاءٌ كَانُوا كُلُّهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقِينَ أَوْ بَعْضُهُمْ يُرِيدُ اللَّحْمَ فَيُجْزِئُ عَنْ المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تَطَوُّعًا هَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وَدَاوُد وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ

Artinya, “Boleh tujuh orang berkelompok untuk qurban unta atau sapi, baik mereka seluruhnya satu keluarga atau dari keluarga berbeda-beda, atau sebagian mereka ingin daging saja (untuk makan-makan) maka yang berniat qurban tetap sah. Sama saja itu qurban karena nadzar atau qurban sunat. Ini madzhab kami, dan inilah yang dikatakan Ahmad, Daud dan kebanyakan ulama.

3. Syaikh Manshur bin Yunus bin Sholahuddin bin Hasan bin Idris al-Bahuti dari Madzhab Hambali mengatakan dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat:

[إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ] (وَسَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ قُرْبَةً. أَوْ أَرَادَ بَعْضُهُمْ قُرْبَةً، وَأَرَادَ بَعْضُهُمْ لَحْمًا، أَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ) مُسْلِمًا وَأَرَادَ الْقُرْبَةَ، وَبَعْضُهُمْ (ذِمِّيًّا) وَلِكُلٍّ مِنْهُمْ مَا نَوَى

Artinya, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya (Hadits Nabi). Sama saja dalam satu kelompok itu mereka semua ingin berqurban atau hanya sebagian di antaranya berniat berqurban dan selebihnya menginginkan daging. Atau sebagian dari kelompok itu Muslim dan berniat berqurban, sementara sebagian lainnya kafir dzimmi (non Muslim yang hidup berdampingan dengan damai). Tiap-tiap dari mereka dalam kelompok itu tergantung niatnya.

4. Syaikh Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali mengatakan dalam kitab Al-Mughni:

فَسَوَاءٌ كَانَ الْمُشْتَرِكُونَ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ، أَوْ لَمْ يَكُونُوا، مُفْتَرِضِينَ أَوْ مُتَطَوِّعِينَ أَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ يُرِيدُ الْقُرْبَةَ وَبَعْضُهُمْ يُرِيدُ اللَّحْمَ؛ لِأَنَّ كُلَّ إنْسَانٍ مِنْهُمْ إنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيبُهُ، فَلَا تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ فِي عُشْرِهِ

Artinya, “Sama saja, dalam kelompok yang berqurban itu terdiri dari satu keluarga atau tidak satu keluarga, atau mereka berniat qurban wajib atau sunat, atau sebagian mereka berniat qurban dan selainnya hanya ingin daging. Karena setiap manusia sesungguhnya mendapatkan bagian dari niatnya. Niat orang lain (yang tidak berqurban) dalam kelompok qurban tidak merusak niat orang yang berqurban.”

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)