Tata Cara Membayar Fidyah

 

Oleh Dr. KH. Munjahid Alhafidz, M.Ag.

(Pimpinan Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)


Pertanyaan: 

  1. Siapa sajakah orang yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah?
  2. Berapa besaran membayar fidyah?
  3. Kapan waktu membayar fidyah?

 Jawaban:

1.       Orang-orang yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah adalah:

a.         Orang yang tidak kuat berpuasa karena sudah lanjut usia

Hal ini didasarkan pada penafsiran Ibnu Katsir terhadap Ayat 184 Surat Al-Baqarah sebagai berikut:

 

عن عكرمة، عن ابن عباس [قال] (2) نزلت هذه الآية: { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } في الشيخ الكبير الذي لا يطيق الصوم ثم ضعف، فرخص له أن يطعم مكان كل يوم مسكينًا.

 

Dari Ikrimah dari Ibnu Abas berkata bahwa ayat ini:

 { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }

turun berkaitan dengan orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa kemudian dia lemah, maka Allah memberi kemurahan padanya untuk memberi makan satu orang miskin tiap hari puasa yang ditinggalkannya (Ibnu Katsir, juz 1, hlm. 500).

b.         Wanita hamil dan menyusui

         Hal ini didasarkan pada penjelasan dalam Sunan al-Baihaqi sebagai berikut:

 (...الحامل والمرضع إذا خافتا على ولديهما أفطرتا وتصدقتا عن كل يوم بمد من حنطة ثم قضتا )

 

...Orang yang hamil dan orang yang menyusui jika khawatir terhadap (kesehatan) anaknya, maka keduanya diperbolehkan berbuka puasa dan keduanya bersadaqah tiap hari puasa yang ditinggalkan satu mud dari gandum halus lalu keduanya mengqada’ puasanya (Sunan al-Baihaqi al-Kubra, juz 4: 230).

c.         Orang yang lalai dalam mengqada’ puasa tahun lalu

Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i, lalu dia belum mengqada’nya hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka dia wajib mengqada’ puasanya dan membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada penjelasan dalam kitab Al-Muwatta’ sebagaimana berikut: 

 

وحدثني عن مالك عن عبد الرحمن بن القاسم عن أبيه :أنه كان يقول من كان عليه قضاء رمضان فلم يقضه وهو قوي على صيامه حتى جاء رمضان آخر فإنه يطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة وعليه مع ذلك القضاء...

 

Telah menceritakan padaku dari Malik dari Abdurrahman bin al-Qasim dari Ayahnya: Bahwasannya dia berkata “Barang siapa yang punya beban qada’ puasa Ramadhan akan tetapi dia tidak mengqada’nya sedangkan dia kuat mengqada’ puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia memberi makan tiap satu hari puasa yang ditinggalkannya satu mud gandum halus dan dia wajib pula mengqada’ puasanya... (Al-Muwata’, juz 1: 308).

d.         Orang yang lemah fisiknya karena penyakit

Orang yang lemah fisiknya (karena penyakit tertentu) mungkin karena bawaan sejak lahir atau karena penyakit yang dideritanya saat sudah dewasa yang tidak kunjung sembuh dan sangat kecil harapan sembuhnya, diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan lalu dia berkewajiban membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada penjelasan pada kitab Safwah al-Tafasir, Juz 1, Halaman 121. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang mampu berpuasa namun sangat berat karena usianya atau karena lemahnya, maka keduanya wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya (Muhammad Ali al-Shabuni, Juz 1, Halaman 121).

2.         Besaran membayar fidyah adalah:

Ada 3 alternatif, yaitu:

a.         Makanan siap saji yang mengenyangkan satu orang miskin

         Hal ini didasarkan pada hadits dalam Sunan al-Dar al-Qutni sebagaimana berikut ini:

 

عن أنس بن مالك : أنه ضعف عن الصوم عاما فصنع جفنة من ثريد ودعا ثلاثين مسكينا فأشبعهم

 

Dari Anas bin Malik: bahwa ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa selama setahun, maka beliau membuat adonan tepung lalu mengundang tiga puluh orang miskin hingga mereka kenyang. (Sunan al-Dar al-Qutni, Juz 2, Halaman 207).

b.         Memberi 1 mud bahan makanan pokok kepada orang miskin

Hal ini didasarkan pada penjelasan dalam kitab Al-Um sebagai berikut:

 

إذَا تَرَكَ الصَّوْمَ فَإِمَّا أَنْ يَصُومَ مَكَانَ كل مُدٍّ يَوْمًا فَيَكُونُ صَوْمُ يَوْمٍ مَكَانَ مُدٍّ فَإِنْ ثَبَتَ لَك الْمُدُّ فصحيح

 

Jika ada orang yang meninggalkan puasa (karena uzur syar’i yang diperbolehkan mengganti dengan membayar fidyah), maka sebagai gantinya satu mud setiap hari puasa yang ditinggalkannya, jika ketetapan satu mud itu untuk kamu, maka itu sudah benar. (Al-Um, juz 2, hlm. 186).

1 Mud jika dikonversi dengan kilo gram beras, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama kita, ada yang berpendapat 0,6 Kg beras, ada pula yang berpendapat 0,75 Kg beras (yang lebih aman adalah 0,75 Kg).

 

Adapun membayar fidyah dengan uang, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian ulama tidak memperbolehkannya berdasarkan teks ayat Alquran, namun sebagian yang lain memperbolehkannya. Yang paling baik adalah membayarnya dengan makanan siap saji, jika tidak bisa, dengan bahan makanan pokok, jika hal itu tidak bisa dilakukannya, maka alternatif terakhir adalah membayarnya dengan uang seharga bahan makanan pokok 2 mud (pendapat Imam Hanafi, karena yang memperbolehkan membayar fidyah dengan uang adalah Imam Hanafi, dia berpendapat besaran fidyah adalah 2 mud) atau seharga makanan siap saji dengan harga sedang (tidak terlalu mewah dan tidak terlalu murah) sesuai dengan harga makanan di daerah masing-masing.

3.         Waktu Membayar Fidyah

Waktu membayar fidyah ada tiga alternatif, yaitu:

a.         Pada hari saat meninggalkan puasa Ramadhan

Waktunya sesudah terbit fajar, karena puasa dimulai dari terbit fajar (sebelum azan Subuh atau sebelum waktu Imsak. Waktu membayar fidyah sesudah fajar (sesudah azan subuh) jika fidyah berwujud bahan makanan pokok, namun jika fidyahnya berupa makanan siap saji dilakukan setelah masuk waktu buka puasa.

b.         Pada akhir bulan Ramadhan

Waktu membayar fidyah bisa dilakukan pada hari terakhir di bulan Ramadhan sesudah fajar, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik sebagaimana hadis di atas. Jika fidyah berwujud bahan makanan pokok, namun jika fidyahnya berupa makanan siap saji dilakukan setelah masuk waktu buka puasa.

c.         Setelah bulan Ramadhan

Bagi orang-orang yang belum mampu membayar fidyah di bulan Ramadhan karena suatu hal, dia masih punya hutang fidyah yang harus dibayar. Ia berkesempatan membayarnya setelah Ramadhan berakhir. Teknisnya sebagaimana yang dijelaskan di atas.

Penerima fidyah adalah orang miskin atau fakir, boleh diberikan satu orang miskin atau fakir (terutama jika berupa bahan makanan pokok atau uang) atau diberikan sejumlah orang sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

 

Sumber:

Ibnu Katsir, juz 1 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.

  Muhammad Ali al-Shabuni, Shafwah al-Tawasirjuz 1, Jakarta, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1999.

Sunan al-Baihaqi al-Kubra, juz 4 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.

Sunan al-Dar al-Qutni, juz 2 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.

Al-Muwata’, juz 1 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.

Al-Um, juz 2 dalam CD al-Maktabah al-Syamilah.

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)