Pelatihan Pemulasaran Jenazah di Masjid At-Taqwa Kamalaputi Waingapu

 

SAMSUMBA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kota Waingapu bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumba Timur menyelenggarakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Ahad (05/3/2023). Bertempat di aula Masjid At-Taqwa Kamalaputi Waingapu, kegiatan itu diikuti oleh 60 orang yang mewakili beberapa masjid dan majelis taklim se-Kecamatan Kota Waingapu.  

Sekitar pukul 08.00 WITA, pelatihan dimulai dengan tausiah oleh Ustadz Mukhidur Rahman, S.IP. Da’i Ambasador dan Pembina Muallaf Indonesia itu menjelaskan pentingnya bimbingan dan pelatihan tata cara pemulasaran jenazah dengan baik, benar, cepat dan tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Demikian Allah berfirman dalam Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 185. Sedangkan kita sebagai manusia tidak ada satupun yang mengetahui kapan, di mana dan dalam keadaan bagaimana kita akan meninggal. Oleh karena itu mempelajari ilmu pemulasaran jenazah sangatlah penting bagi setiap orang, karena nantinya akan diterapkan ketika ada keluarga, sanak saudara atau tetangga yang meninggal dunia,” ujarnya.

Seusai tausiah, dilanjutkan kegiatan inti yakni pelatihan pemulasaran jenazah oleh Ustadz Madroi, S.Sos.I. Di awal pemaparannya, ia menceritakan pengalaman Dompet Dhuafa selama ini mengurus jenazah, mengantar dan menguburkannya yang sudah mencapai 5.500 jenazah.

Ustadz Madroi kemudian menjelaskan bahwa ada 4 perkara wajib dalam memulasara jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian Muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua Muslim yang mengetahuinya.

Di samping menyampaikan materi secara teoritis, Ustadz Madroi yang juga Kabid Barzah Dompet Dhuafa itu mempraktikkan bagaimana memulasara jenazah.

“Proses pemulasaran jenazah secara umum di Indonesia 70 % dilakukan berdasarkan tradisi dan 30 % sesuai Syar’i. Dalam pengurusan jenazah satu desa dengan desa lain kadang berbeda dari turun-temurun tradisinya, tetapi jika hal ini tidak merusak ibadah dan akidah maka tidak perlu dipermasalahkan,” kata Instruktur Nasional dan Internasional Pemulasaran Jenazah itu. (hs)

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)