Kewajiban Zakat Profesi dan Penghasilan

Oleh Dr. H. Munjahid Alhafidz, M.Ag.
(Pimpinan BAZNAS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
)

A.    Pendahuluan

Dalam kitab-kitab fikih yang membahas tentang zakat, kebanyakan hanya membahas wajibnya zakat mal yang meliputi: binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian, buah-buahan, dan barang dagangan. Misal dalam kitab Syarah Fathu al-Qarib al-Mujib (Al-‘Allamah Syeikh Muhammad bin Qasim al-Gazi, Surabaya, tt: 22).

Zakat profesi/penghasilan lainnya belum dibahas, misal zakat profesi hakim, dokter, advokat, guru/dosen, pegawai negeri (ASN) pada umumnya, pegawai swasta, artis, dan lain sebagainya. Begitu juga zakat penghasilan seperti perikanan (tambak dan ikan koi), peternak ayam, burung walet, pengusaha jasa, serta usaha-usaha lain yang halal dan menghasilkan belum banyak yang membahasnya.

Selain itu, banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang dasar dan cara menghitung zakat profesi/penghasilan mendorong penulis untuk membahas zakat profesi dan penghasilan dalam tulisan ini.

B.    Pengertian

Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang harus dibayar oleh setiap Muslim yang memiliki profesi/penghasilan yang mencapai satu nisab dalam setahun.

C.    Dasar hukum

1.     Alquran

a.     Surat Al-Baqarah: 267  

Tafsir Jalalain memaknai ayat tersebut dengan “Hai orang-orang yang beriman bayarlah zakat dari apa-apa yang baik dari usaha kamu berupa harta dan apa-apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu dari biji-bijian dan buah-buahan....”  (Tafsir al-Jalalain, juz 1: 113).

Sedangkan Tafsir al-Khazin menegaskan bahwa yang diperintah untuk dibayar zakatnya dalam ayat tersebut adalah apa-apa yang halal dari hasil usaha berupa perdagangan dan kepandaian (profesi)...” (Tafsir al-Khazin, juz 1: 287).

Pendapat tersebut dikuatkan pula oleh Tafsir al-Siraj al-Munir  yang menegaskan bahwa yang wajib dibayar zakatnya adalah apa-apa yang baik dari hasil usaha berupa harta, perniagaan dan pekerjaan/kepandaian (profesi)...” (Tafsir al-Siraj al-Munir, juz 1: 149).

b.     Surat Al-Taubah: 103 

Yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

    Di dalam memahami surat at-Taubah ayat103 ini, para ulama sepakat bahwa hukum zakat adalah wajib. Orang yang mengingkari kewajiban zakat dianggap kafir sebagaimana mengingkari kewajiban salat. Oleh karenanya zakat harus dipungut (aktif), bukan hanya diterima (pasif). Yusuf Qardlawi berpendapat bahwa zakat harus dikumpulkan dan didistribusikan dengan perantara “Amil’, yang memberi petunjuk kepada kaum Muslimin bahwa yang mengelola zakat haruslah pemerintah bukan pribadi-pribadi.

2.     Hadits 

Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW. Bersabda, “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah kemudian tidak membayar zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan diserupakan dengan seekor ular plonteng yang memiliki dua titik hitam di antara dua matanya yang melilitnya pada hari kiamat kemudian menggigitnya dengan dua rahangnya (dua giginya) kemudian ular tersebut berkata ‘saya ini hartamu, saya ini simpananmu’, lalu Rasulullah membaca ayat yang artinya (Janganlah engkau sungguh-sungguh menyangka bahwa orang-orang yang bakhil...)”   (Shahih Bukhari, bab 3, juz 5, hlm. 353).

Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda “Tidak ada dari pemilik simpanan (harta) yang tidak memberikan haknya (kewajibanya) melainkan Allah menjadikan simpanan tersebut dipanaskan di neraka Jahanam lalu dipanggang dengannya kening, pinggang, dan punggungnya...” (Sunan Abi Daud, bab 33, juz 5, hlm. 215).

Dua hadits di atas dengan tegas menjelaskan bahwa orang-orang yang diberi harta oleh Allah dari sumber manapun ia memperoleh harta tersebut atau memiliki simpanan berupa apapun simpanan hartanya, jika tidak membayar zakatnya, maka diancam oleh Allah dengan siksa yang sangat dahsyat dan menakutkan. Dua hadits ini menunjukkan atas wajibnya zakat profesi dan penghasilan.

3.     Fatwa

Fatwa MUI No. 3 tahun 2003 menyatakan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas. Kadar zakat profesi adalah 2,5 %. Sedangkan Fatwa KSA (Kerajaan Saudi Arabia) No. 282 tanggal 11-11-1392 H menyatakan bahwa wajib zakat atas seseorang yang memiliki uang yang sudah mencapai 1 nisab seperti pegawai yang mendapat gaji bulanan (Majalah al-Buhuts al-’Ilmiyah, 1403/1404: 158-159) (Baznas, 2018: 216). Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Khalifah dari Bani Umayah) memungut zakat pemberian, hadiah, barang sitaan yang sudah dikembalikan pada pemiliknya, dll. (Baznas, 2018: 202).

4.     Peraturan BAZNAS (Perbaznas)

Perbaznas tahun 2014 Pasal 9 Ayat 2 menyatakan, “Pemotongan zakat dikenakan sebesar 2,5 % dari penghasilan bruto kepada pejabat, pegawai, atau karyawan di lingkungan institusi atau perusahaan bersangkutan sesuai dengan ketentuan”.

Sedangkan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 menyatakan, “(1) Pimpinan menginstruksikan pejabat, pegawai/ karyawan untuk membayarkan zakat melalui UPZ; (2) Bagi pejabat, pegawai, atau karyawan yang merasa keberatan dikenakan pemotongan zakat, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan institusi atau perusahaan bersangkutan.

D.    Nisab zakat Profesi/penghasilan

Alternatif pertama, nisab zakat profesi/penghasilan bisa diqiaskan pada zakat emas atau hasil pertanian. Jika diqiaskan dengan zakat emas, maka nisab zakat profesi adalah setara dengan harga 85 gram emas. Misal harga emas 1 gram adalah Rp 800.000,- maka nisabnya adalah Rp 800.000,- x 85 gram emas = Rp 68.000.000,-. Besar zakatnya adalah 2,5 %.

Alternatif kedua, diqiaskan dengan nisab zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 Kg gabah. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa jika menqiaskan zakat profesi/penghasilan dengan zakat hasil pertanian zakat adalah 10 % jika diairi dengan air hujan dan 5 % jika diairi dengan mengeluarkan biaya untuk pengairan (agar tidak terjadi talfiq).

E.    Contoh Menghitung Zakat Profesi/Penghasilan

    Contoh 1:

Si A adalah seorang pegawai dengan gaji beserta tunjangan lain Rp 10.000.000,- / bulan x 12 bulan = Rp 120.000.000,- / tahun.  Jika zakatnya diqiaskan dengan nisab emas dengan harga 1 gramnya Rp 800.000 adalah Rp 68.000.000 dalam setahun, penghasilan Si A sudah melebihi 1 nisab, maka ia wajib membayar zakatnya dengan perhitungan Rp 120.000.000,- x 2,5 %= Rp 3.000.000,- / tahun. Jika dibayar tiap bulan, maka Si A wajib membayar zakat Rp 250.000,- / bulan.

Perlu diingat bahwa nisab zakat diperoleh dari penghasilan bruto berdasarkan Perbaznas Pasal 9 Ayat 2.

Jika diqiaskan dengan nisab hasil pertanian adalah seharga 653 Kg gabah. Berdasarkan data BPS bahwa harga gabah kering pada bulan Mei tahun 2020 adalah Rp 4.623,- / Kg. Sehingga perhitungan nisabnya adalah 653 x Rp 4.623,- = Rp 3.018.819,-. Jika ada orang yang memiliki penghasilan Rp 3.018.819 / bulan atau Rp 36.225.828 / tahun, maka ia wajib membayar zakat sebesar 10 % sebelum dipotong biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan penghasilan tersebut (diqiaskan dengan pertanian yang diairi dengan air hujan) atau 5 % setelah dipotong biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan penghasilan tersebut (diqiaskan dengan hasil pertanian yang membutuhkan biaya pengairan). Jika Si A memiliki gaji beserta berbagai tunjangannya sejumlah Rp 10.000.000,- / bulan, maka zakatnya adalah:

Alternatif 1:

Rp 10.000.000,- x 10 % = zakatnya Rp 1.000.000,- / bulan atau Rp 120.000.000,- x 10 % = zakatnya Rp 12.000.000,- / tahun.

Alternatif 2:

Rp 10.000.000,- x 5 % = zakatnya Rp 500.000,- / bulan atau Rp 120.000.000,- x 5 % = zakatnya Rp 6.000.000,- / tahun.

Contoh 2:

Si B adalah seorang pengembang profesional, dari proyek yang ia kerjakan mendapatkan penghasilan Rp 100.000.000,- setiap 3 bulan, biaya yang harus ia keluarkan untuk transportasi dan akomodasi sebesar 20.000.000, maka cara menghitung zakatnya adalah:

Penghasilan Rp 100.000.000,-

Biaya yang harus dikeluarkan Rp 20.000.000,-

Penghitungan zakatnya adalah: (Penghasilan – biaya) x 2,5 % = zakat

Jadi hasilnya adalah: (Rp 100.000.000,- - Rp 20.000.000,-) x 2,5 % = Rp 2.000.000,- / Tri wulan.

Kalau dikalikan 4 (penghasilan 1 tahun): (Rp 400.000.000,- – Rp 80.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 8.000.000,- / tahun.

 

Sumber rujukan:

Baznas, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, Jakarta, 2018.

Baznas, Perbaznas, Jakarta, 2014.

Al-‘Allamah Syeikh Muhammad bin Qasim al-Gazi, Al-‘Allamah Syeikh Muhammad bin Qasim, Surabaya, Al-Hidayah, tt.

Tafsir al-Jalalain, Juz 1.

Tafsir al-Khazin, Juz 1.

Tafsir al-Siraj al-Munir, Juz 1.

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)