Menikah dengan Pria yang Belum Bercerai

Ada pertanyaan datang dari seorang janda muslimah yang tinggal di Kecamatan Rindi. Suaminya meninggal dunia. Setelah masa iddahnya selesai, ia akan menikah lagi. Akan tetapi, ayahnya sebagai wali tidak setuju dan keberatan karena surat duda cerai calon suaminya belum keluar dan calon suaminya tinggal di Kupang yang berencana memboyong janda itu ikut ke Kupang. Bagaimana jika janda itu menikah dengan calon suaminya secara sirri dulu, baru setelah surat duda suaminya keluar nanti nikah di Kantor Urusan Agama? 

Redaksi SAMSUMBA.com Divisi Hukum menjawab sebagai berikut:

Jika ada seorang laki-laki beristri yang istrinya masih hidup lalu mengaku duda atau mengaku sudah bercerai tetapi tidak dapat menunjukkan Akta Cerai maka laki-laki itu belum bisa disebut duda. Bila ia dengan istrinya dulu menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maka sepanjang ia belum mengantongi Akta Cerai, ia harus dipandang masih terikat perkawinan dengan istrinya itu. Ia bukan duda. Sering kali laki-laki mengaku duda gara-gara sudah berpisah lama dengan istrinya, atau sudah menyerahkan istrinya kepada orang tuanya. Praktik demikian tidak dapat dianggap telah terjadi perceraian.

Kita hidup di negara hukum, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang kita lakukan seharusnya mengacu kepada hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Soal cerai atau talak, hukum telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 39 Ayat (1) menyatakan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. 

Kompilasi Hukum Islam yang khusus berlaku bagi umat Islam, juga menyatakan hal yang sama. Disebutkan dalam Pasal 115, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Dengan demikian, di mata hukum tidak ada perceraian selain yang dilakukan di muka sidang Pengadilan. Perceraian yang dilakukan di luar sidang Pengadilan dianggap tidak ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Orang yang mengaku telah bercerai, namun tidak dapat menunjukkan Akta Cerai maka dipandang tidak ada perceraian, karena bukti perceraian adalah terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan.

Bagaimana jika menikah sirri dulu? Apabila janda itu nekad menikah sirri dengan laki-laki itu, atau di bawah tangan tanpa dicatatkan di KUA maka itu jelas kesalahan, karena laki-laki itu masih terikat perkawinan dengan istrinya. Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali bagi laki-laki yang menikah poligami setelah mendapat izin Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, perbuatan menikah sirri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam berikut ini:

Pasal 6 Ayat (1): untuk memenuhi ketentuan Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

Pasal 6 Ayat (2): perkawinan yang dilakukan di luar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 7 Ayat (1): perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

Jika di kemudian hari pasangan nikah sirri itu mengajukan itsbat nikah atau pengesahan perkawinan ke Pengadilan, Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan terbatas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Padahal antara keduanya ada halangan perkawinan, yaitu laki-laki itu masih berstatus suami orang atau masih terikat perkawinan dengan orang lain.

Jangan percaya begitu saja bahwa laki-laki itu akan menyelesaikan urusannya dengan istrinya. Bagaimana jika ia tidak mengajukan perceraian ke Pengadilan? Atau ia mengajukan perceraian ke Pengadilan tetapi permohonannya ditolak? Untuk diketahui, tidak semua perceraian yang diajukan pasti dikabulkan oleh Pengadilan. Pengadilan tidak akan mengabulkan begitu saja tanpa ada alasan yang kuat kenapa perkawinan harus diceraikan. Belum lagi, jika janda itu kemudian hamil dan melahirkan anak. Masalah akan muncul lagi karena anak itu tidak dilahirkan dalam perkawinan yang tercatat atau terdaftar. Karena tidak ada Akta Nikah, maka di Akta Kelahiran anak itu ditulis anak dari ibunya saja.

Sampai di sini, saran kami, urungkan niat untuk menikah sirri dengan laki-laki itu, sampai laki-laki itu betul-betul resmi bercerai dengan istrinya ditandai dengan terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan. Alasan ayah dari janda itu menolak menjadi wali nikah dapat dibenarkan atau berdasarkan hukum.

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)